IPOL.ID – Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara lokapasar (marketplace) untuk memungut pajak dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan yang dibuat nantinya Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.
PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.
