Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Resmi Kenakan Pajak ke Pedagang Online di Marketplace
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Resmi Kenakan Pajak ke Pedagang Online di Marketplace
Ekonomi

Pemerintah Resmi Kenakan Pajak ke Pedagang Online di Marketplace

Farih
Farih Published 16 Jul 2025, 22:11
Share
4 Min Read
Ilustrasi. Foto: iStock
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” isi kebijakan yang diteken langsung oleh Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Masih dalam kebijakan yang sama, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

Baca Juga

Entry meeting ini merupakan langkah awal komunikasi antara Tim Pemeriksa BPK dengan Kemenkeu. Foto: Dok Kemenkeu
Kemenkeu-BPK Kolaborasi Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan
Menkeu Pastikan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Saya Menjabat
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: marketplace, pajak, pedagang online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno Genjot Pengentasan Kemiskinan Jakarta, Rano Minta Jajaran Fokus dan Tepat Sasaran
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakapolres, Kanit PPA, Kapolsek Ciracas dan Kasi Humas AKP Nurul serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban balita berusia 2 tahun di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Ekonomi
BRI Taipei Branch Office dan KDEI Taipei Jalin Sinergi Perluas Edukasi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi WNI di Taiwan
18 Jul 2026, 10:28
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?