Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.
“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500 juta (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500 juta (lima ratus juta rupiah),” penjelasan pasal 6 ayat 6.
PPh ini hanya akan dipungut dari pedagang atau pelapak dengan omzet melebihi Rp 500 juta.(Vinolla)
