IPOL.ID – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) berhasil membekuk pasangan suami isteri (pasutri) yakni Hanna, 25, dan Fajar, 28, penganiaya balita berusia sekitar 2 tahun di sebuah kontrakan di Kelurahan/Kecamatan Ciracas.
“Kedua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap balita berusia dua tahun itu merupakan sepasang suami istri inisial H dan F, karyawan swasta. Kini statusnya tersangka penganiayaan balita berinisial ALF di Jalan Gang Mabel, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jumat (11/7/2025),” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025).
Nicolas menjelaskan bahwa sejak usia satu bulan balita tersebut sudah dititipkan kepada dua tersangka, karena Ibu korban tengah bekerja di Daerah Surabaya, Jawa Timur.
“Balita (korban) itu dirawat, diasuh oleh kedua tersangka sejak Ibu korban inisial DSR melahirkan. Antara Ibu korban dengan tersangka saling kenal,” ujar Nicolas.
Selama dititipkan, DSR hanya bisa memantau kondisi buah hatinya melalui video call.
