“Dan juga karena Ibu korban terlambat mengirimkan uang jasa mengasuh balita senilai Rp1,5 juta per bulan,” ungkap Nicolas.
Kini kedua tersangka disangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman pidana 5 tahun kurungan dan atau denda 100 juta rupiah,” tegasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video merekam pernyataan anak korban dugaan penganiayaan dilakukan pengasuhnya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan narasi beredar disebutkan korban merupakan balita laki-laki berusia sekitar 1 tahun awalnya dititipkan orangtuanya pada rumah kontrakan pengasuh di wilayah Ciracas.
Pada 1 Juli 2025 saat sedang dititipkan tersebut, pengasuh yang selama ini sudah dipercayai menghubungi Ibu korban lalu menyampaikan bahwa korban terluka akibat terjatuh.
Mendapat kabar, orangtua korban yang saat kejadian sedang berada di luar kota lalu menghubungi kerabatnya untuk datang dan menjemput korban dari tangan pengasuh.
