Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi
Kriminal

Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi

Farih
Farih Published 16 Jul 2025, 22:21
Share
5 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakapolres, Kanit PPA, Kapolsek Ciracas dan Kasi Humas AKP Nurul serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban balita berusia 2 tahun di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakapolres, Kanit PPA, Kapolsek Ciracas dan Kasi Humas AKP Nurul serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban balita berusia 2 tahun di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Dan juga karena Ibu korban terlambat mengirimkan uang jasa mengasuh balita senilai Rp1,5 juta per bulan,” ungkap Nicolas.

Kini kedua tersangka disangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Ancaman pidana 5 tahun kurungan dan atau denda 100 juta rupiah,” tegasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video merekam pernyataan anak korban dugaan penganiayaan dilakukan pengasuhnya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga

okk
1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim
Peluru Nyasar Tembus Ruang Tamu di Ciracas, Anak Pemilik Rumah Nyaris Kena
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

Berdasarkan narasi beredar disebutkan korban merupakan balita laki-laki berusia sekitar 1 tahun awalnya dititipkan orangtuanya pada rumah kontrakan pengasuh di wilayah Ciracas.

Pada 1 Juli 2025 saat sedang dititipkan tersebut, pengasuh yang selama ini sudah dipercayai menghubungi Ibu korban lalu menyampaikan bahwa korban terluka akibat terjatuh.

Mendapat kabar, orangtua korban yang saat kejadian sedang berada di luar kota lalu menghubungi kerabatnya untuk datang dan menjemput korban dari tangan pengasuh.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: balita, ciracas, pasutri, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Foto: iStock Pemerintah Resmi Kenakan Pajak ke Pedagang Online di Marketplace
Next Article penangkapan, borgol Resmob Polda Metro Bekuk Pelaku Pembunuhan di Pondok Aren

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?