Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi
Kriminal

Pasutri Penganiaya Balita di Ciracas Dibekuk Polisi

Farih
Farih Published 16 Jul 2025, 22:21
Share
5 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakapolres, Kanit PPA, Kapolsek Ciracas dan Kasi Humas AKP Nurul serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban balita berusia 2 tahun di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly didampingi Wakapolres, Kanit PPA, Kapolsek Ciracas dan Kasi Humas AKP Nurul serta jajaran menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban balita berusia 2 tahun di Mapolres Jaktim, Rabu (16/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang kali pertama mengungkap kasus penganiayaan.

“Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur jemput bola untuk menemui korban dan Ibunya di Puncak Bogor, Jawa Barat. Sudah dimintai keterangan keluarga korban, korban juga sudah divisum,” kata Nicolas.

Nicolas menegaskan, usai viral pasutri itu melarikan diri ke kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).

Pasutri itu berdalih kepada tetangga kontrakannya di kawasan Ciracas, jika ada keluarganya di kampung yang meninggal dunia.

Baca Juga

okk
1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim
Peluru Nyasar Tembus Ruang Tamu di Ciracas, Anak Pemilik Rumah Nyaris Kena
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

“Pasutri pengasuh balita ini sempat kabur ke kampung halaman di Klaten,” ucapnya.

“Kami pun mengarahkan ibu korban membuat laporan polisi. Dan kami lakukan upaya persuasif agar pasutri ini datang ke Polres Jaktim dan keduanya datang. Kami langsung periksa dan lakukan penahanan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Nicolas, kasus kekerasan fisik terhadap anak itu terjadi selama Juni-Juli 2025 di kontrakan Gang Mebel, Ciracas.

Alasan tersangka itu tega menganiaya korban karena menurut keterangan pengakuan keduanya, korban sering BAB dan pipis sembarang tempat.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: balita, ciracas, pasutri, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi. Foto: iStock Pemerintah Resmi Kenakan Pajak ke Pedagang Online di Marketplace
Next Article penangkapan, borgol Resmob Polda Metro Bekuk Pelaku Pembunuhan di Pondok Aren

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?