Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang kali pertama mengungkap kasus penganiayaan.
“Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur jemput bola untuk menemui korban dan Ibunya di Puncak Bogor, Jawa Barat. Sudah dimintai keterangan keluarga korban, korban juga sudah divisum,” kata Nicolas.
Nicolas menegaskan, usai viral pasutri itu melarikan diri ke kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
Pasutri itu berdalih kepada tetangga kontrakannya di kawasan Ciracas, jika ada keluarganya di kampung yang meninggal dunia.
“Pasutri pengasuh balita ini sempat kabur ke kampung halaman di Klaten,” ucapnya.
“Kami pun mengarahkan ibu korban membuat laporan polisi. Dan kami lakukan upaya persuasif agar pasutri ini datang ke Polres Jaktim dan keduanya datang. Kami langsung periksa dan lakukan penahanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Nicolas, kasus kekerasan fisik terhadap anak itu terjadi selama Juni-Juli 2025 di kontrakan Gang Mebel, Ciracas.
Alasan tersangka itu tega menganiaya korban karena menurut keterangan pengakuan keduanya, korban sering BAB dan pipis sembarang tempat.
