Ia juga disebut terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Suap tersebut bertujuan agar Wahyu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Pemberian suap itu dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.
Dari ketiganya, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses hukum, dan Harun Masiku masih berstatus buronan.
Sementara itu, Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Bawaslu, juga telah menjalani proses hukum dalam kasus ini. (far)
