IPOL.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Zainal Arifin alias Arif, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi, Irwan Siskiyanto (27), usai terlibat cekcok terkait pembelian barang dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan, Jawa Timur. Terungkap pelalu ternyata merupakan guru taman kanak-kanak di Kecamatan Omben, Sampang,
Pelaku yang juga pengusaha toko kelontong tersebut tega mencekik korban hingga mulutnya berdarah.
Aksi kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan penganiayaan terjadi karena pelaku kesal terhadap isi paket yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan.
Barang tersebut sebelumnya dibuka oleh istri pelaku. Pelaku kemudian meminta agar uang pembelian senilai Rp1.589.235 dikembalikan.
Namun permintaan itu ditolak oleh Irwan, karena sesuai prosedur, pengembalian harus dilakukan melalui aplikasi toko daring tempat barang dipesan.