Korban yang berasal dari Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu telah mencoba menjelaskan prosedur pengembalian barang, namun pelaku tetap bersikeras dan akhirnya melakukan kekerasan fisik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara. (Vinolla)
