Freddy menegaskan para terlapor, termasuk Roy Suryo, harus siap bertanggung jawab atas tuduhan ijazah palsu yang mereka lontarkan kepada Jokowi.
“Kami menyarankan kepada Roy Suryo, dkk tidak usah lagi memainkan narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta. Kalian yang menuduh Pak Jokowi dengan ijazah palsunya, kalian yang telah menyerang harkat dan martabat Pak Jokowi, maka kalian harus siap bertanggungjawab,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus ini seharusnya jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan menyerang kehormatan orang lain di ruang publik.
“Kasus ini harus memberi pelajaran kepada publik, bahwa tidak boleh siapa pun dengan alasan apapun menyerang kehormatan orang lain terlebih dilakukan di hadapan publik/media, setiap orang bebas berpendapat dan dijamin oleh UUD 1945, tapi setiap pendapat mempunyai batasan juga yaitu hak dan kebebasan orang lain juga, dan itu juga dilindungi oleh UUD 1945,” katanya.
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas laporan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (10/7). Hasilnya, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana sehingga laporan naik ke tahap penyidikan. (far)
