IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan peran strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Tahun Anggaran 2026, pada Senin (14/7), di Ruang Rapat Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menkeu menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kemenkeu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Tugas Kemenkeu mencakup perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, pengelolaan aset negara, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengawasan dan pengendalian,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, Menkeu juga menambahkan bahwa Kemenkeu juga menjalankan fungsi khusus sebagai Bendahara Umum Negara, Chief Financial Officer (CFO) negara, serta sebagai Koordinator Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah.
Menkeu menekankan bahwa seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan agar keuangan negara kredibel dan dipercaya, sekaligus menjadi instrumen yang berkelanjutan dalam menjaga hubungan antara negara dan rakyatnya.
