Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenperin Sangkal Ada Badai PHK di Industri Manufaktur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenperin Sangkal Ada Badai PHK di Industri Manufaktur
Ekonomi

Kemenperin Sangkal Ada Badai PHK di Industri Manufaktur

Iqbal
Iqbal Published 30 Jul 2025, 19:50
Share
8 Min Read
Banyak beredar informasi loker yang ternyata penipuan. Foto: ist
Kemenperin menegaskan tak ada lagi badai PHK di manufaktur. Foto: ist
SHARE

Lebih lanjut, Febri optimistis bahwa serapan tenaga kerja di sektor industri, terutama industri padat karya akan terus meningkat ke depan. Optimisme ini didukung empat hal:

Pertama, pemerintah telah menerbitkan revisi kebijakan relaksasi impor atau Permendag 8 tahun 2024. Meski kebijakan ini berlaku dalam waktu dua bulan kedepan namun, semangatnya telah ditangkap oleh industri dalam negeri terutama industri yang berorientasi pasar domestik. Kebijakan ini diharapkan mengendalikan volume produk impor murah ke pasar domestik dan kembali mendongkrak utilisasi produksi serta penyerapan tenaga kerja terutama pada industri padat karya.

Kedua, Kemenperin telah merampungkan proses harmonisasi antar Kementerian terkait Rancangan Permenperin KIPK (Kredit Industri Padat Karya). RPermenperin akan diterbitkan bersamaan dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang juga masih dalam proses. Dengan Permenperin ini maka sekitar 2.722 perusahaan industri pada karya berpeluang akan dapat menikmati insentif ini dan membantu mereka menahan untuk tidak melakukan PHK terhadap tenaga kerjanya, meningkatkan utilisasi produksi, dan daya saing produknya.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Industri Manufaktur, Kemenperin, PHK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satgas Gabungan TNI menyita barang bukti dari dua komandan OPM yang ditindak. Foto: Mabes TNI Satgas Gabungan TNI Eliminasi 2 Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting Musuh
Next Article Seorang model tengah memperagakan busana di Panggung JF3 Summarecon Mall Serpong. Foto/dok/JF3 LAKON Indonesia Hadir dengan Koleksi “URUB” di Panggung JF3 Summarecon Mall Serpong

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?