“Kalau ada terbukti menyimpang, saya tak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Marthinus di hadapan seluruh jajaran BNN wilayah Bali.
Marthinus juga mengingatkan jajarannya di Bali berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN berharap agar BNN di wilayah lebih proaktif dalam menjangkau dan mendampingi para korban penyalahguna, sekaligus memastikan layanan rehabilitasi berjalan optimal hingga ke tingkat desa.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah serta membangun jejaring di lingkungan masyarakat. Agar program rehabilitasi tidak hanya menjadi program formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Dalam sisi penegakan hukum, Kepala BNN Marthinus menginstruksikan jajarannya di Bali untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan berfokus pada kualitas.
