Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen di bulan-bulan berikutnya hingga pulih. Apabila terjadi kematian karena kecelakaan kerja, santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris. “Untuk kematian non-kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta tetap diberikan,” jelas Tetty.
Lebih jauh, anak dari peserta yang wafat atau cacat total juga mendapat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi. Total manfaat beasiswa yang diberikan mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. “Ini bukti nyata negara hadir dan peduli kepada atlet yang telah mengharumkan nama bangsa,” tegas Tetty.
Tetty berharap dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan para atlet dan pekerja olahraga bisa fokus berprestasi tanpa khawatir terhadap risiko sosial ekonomi. “Kami ingin para atlet Jakarta Timur tampil optimal dan bangga karena mereka tahu, negara melindungi mereka,” pungkas Tetty. (msb/dani)
KONI Jakarta Timur Sosialisasikan Perlindungan Program Jamsostek ke 35 Cabor
