IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono ke luar negeri.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).
Ma’ruf dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Juni 2025. Pencegahan yang bersangkutan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus itu.
“Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi.
Diketahui, Ma’ruf telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di MPR. Meski ditetapkan tersangka, Ma’ruf belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik. (Yudha Krastawan)
