Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ajukan Pencegahan Eks Sekjen MPR ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ajukan Pencegahan Eks Sekjen MPR ke Luar Negeri
Hukum

KPK Ajukan Pencegahan Eks Sekjen MPR ke Luar Negeri

Farih
Farih Published 04 Jul 2025, 13:15
Share
1 Min Read
Lobi masuk kendaraan roda empat di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
Lobi masuk kendaraan roda empat di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono ke luar negeri.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).

Ma’ruf dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Juni 2025. Pencegahan yang bersangkutan karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus itu.

“Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan sehingga proses pemeriksaan ataupun proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

Baca Juga

st
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
KPK Periksa 3 Pejabat Madiun, Salah Satunya Jabat Plt Wali Kota

Diketahui, Ma’ruf telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di MPR. Meski ditetapkan tersangka, Ma’ruf belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekal, kpk, MPR, pencegahan, Sekjen MPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rasio Utang Indonesia Terendah di Antara Anggota G20
Next Article Trio Honda Racing Indonesia Makin Agresif Jelang Dua Seri Pembuka di Mandalika Circuit Trio Honda Racing Indonesia Makin Agresif Jelang Dua Seri Pembuka di Mandalika Circuit

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
HeadlineJabodetabek
Polisi Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
11 May 2026, 23:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?