IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus pencairan kredit usaha pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda). Kali ini, KPK telah menyita aset tersangka berupa lima bidang tanah atau bangunan yang berlokasi di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Secara rinci lima aset yang disita itu terdiri dari tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar. Sedangkan dua aset lainnya berupa dua bidang tanah seluas total 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya di Klaten, Jawa Tengah.
Perlu diketahui, KPK telah memulai penyidikan korupsi BPR Jepara Artha sejak 24 September 2024 lalu. Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Meski belum ditahan, kelima tersangka itu telah dicegah bepergian ke luar negeri. Adapun pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 26 September 2024 lalu. (Yudha Krastawan)
