Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini
News

Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini

Bambang
Bambang Published 10 Jul 2025, 17:09
Share
3 Min Read
Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge bersama sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) didampingi kuasa hukum para penggugat, Saleh usai melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge bersama sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) didampingi kuasa hukum para penggugat, Saleh usai melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) seluruh Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan oleh sebanyak 664 tersebut diajukan atas dugaan tindakan sepihak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah memberhentikan mereka dari statusnya sebagai TPP tanpa dasar hukum yang sah. Dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggalkarena diduga tercatat sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Padahal, pada Januari 2025 kami sudah kembali diangkat karena kontraknya per tahun dan gaji kami sudah dibayar juga selama tiga bulan. Namun, pada April kami tiba-tiba dipecat secara sepihak,” ungkap Kandidatus Angge kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga

Tim QC Sari Roti, Se-Indonesia, Kunjungi Pabrik Bogasari
Tim QC Sari Roti Se-Indonesia Kunjungi Pabrik Bogasari
Dalam rangka Hari Kemerdekaan, Sahabat Rizki Irmansyah se-Indonesia gencar lalukan aksi Berbagi Rizki
Takokak Juara 2 Lomba Teh se- Indonesia
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugat Menteri Ini, Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Se Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Gegara Rebutan Lahan Parkir di Minimarket Kramat Jati, Pria Tewas Ditusuk
Next Article Logo KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Ini Perinciannya

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?