Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini
News

Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Se-Indonesia Gugat Menteri Ini

Bambang
Bambang Published 10 Jul 2025, 17:09
Share
3 Min Read
Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge bersama sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) didampingi kuasa hukum para penggugat, Saleh usai melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge bersama sejumlah Tenaga Pendamping Profesional (TPP) didampingi kuasa hukum para penggugat, Saleh usai melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Karena itu, para penggugat meminta agar PTUN Jakarta menyatakan tindakan menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dan meminta agar Hak-hak kepegawaian para Penggugat sebagai TPP dipulihkan.

“Kami berharap melalui gugatan ini, keadilan administratif dapat ditegakkan dan hak konstitusional para pendamping desa selama ini berdedikasi di seluruh pelosok tanah air bisa dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” tutup Saleh. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gugat Menteri Ini, Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Se Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id Gegara Rebutan Lahan Parkir di Minimarket Kramat Jati, Pria Tewas Ditusuk
Next Article Logo KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Sita Aset Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Ini Perinciannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta
16 Jul 2026, 20:20
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?