Karena itu, para penggugat meminta agar PTUN Jakarta menyatakan tindakan menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dan meminta agar Hak-hak kepegawaian para Penggugat sebagai TPP dipulihkan.
“Kami berharap melalui gugatan ini, keadilan administratif dapat ditegakkan dan hak konstitusional para pendamping desa selama ini berdedikasi di seluruh pelosok tanah air bisa dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” tutup Saleh. (Joesvicar Iqbal)
