Dia menegaskan, dirinya bersama ratusan TPP lainnya sudah bekerja selama kurang lebih 10 tahun dan selalu mendapatkan penilaian yang baik.
“Hal ini sungguh sangat mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan sebagai anak bangsa,” ujar Angge.
Sementara, kuasa hukum para penggugat, Saleh menyampaikan, tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang TPP mencalonkan diri selama tidak bertentangan dengan kontrak kerja yang berlaku.
Dia menegaskan surat perintah kerja dan surat pernyataan tertanggal 3 Januari 2025 yang ditandatangani para penggugat tidak menyebutkan larangan mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena dokumen tersebut berlaku untuk periode kontrak tahun 2025.
“Para penggugat telah lulus proses evaluasi dan dinyatakan layak diperpanjang kontraknya, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perintah Kerja untuk tahun 2025,” kata Saleh.
Dia menyebutkan, dalam surat perintah kerja itu berlaku untuk satu tahun ke depan, bukan berlaku mundur.
Saleh mengungkapkan, para penggugat telah menempuh upaya administratif, tetapi hingga batas waktu 10 hari kerja, tidak terdapat tanggapan dari menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
