Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar
HeadlineHukum

KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 03 Jul 2025, 12:58
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Tersangka yang ditetapkan adalah Ma’ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021.

“KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR. Meski ditetapkan tersangka, Ma’ruf belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, Rabu (2/7/2025) kemarin, KPK telah memeriksa dua orang wiraswasta sebagai saksi. Namun seorang di antaranya mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Jalankan Salat Idul Adha
KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang
KPK Temukan 5 Jam Tangan Mewah saat OTT Rumah Bupati Pekalongan

Berdasarkan informasi dihimpun, kedua saksi yang dipanggil yakni Andi Wirawan selalu wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.

Hartono yang hadir memenuhi panggilan penyidik dicecar soal investasi yang dilakukan terdangka MC. “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, kpk, Sekjen MPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sy 1 Pegadaian Ajak Mahasiswa untuk Investasi Sejak Dini
Next Article Belia Indonesia, Maula 'Lula' (13 tahun) berhasil melaju ke babak 16 Besar tunggal putri turnamen tenis junior internasional bertajuk ITF J60 Pusaka Indonesia 2025. ITF J60 Pusaka Indonesia, Jakarta: Andalan Indonesia, Maula ‘Lula’ Melenggang ke Babak 16 Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?