IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Tersangka yang ditetapkan adalah Ma’ruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR RI 2019-2021.
“KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR. Meski ditetapkan tersangka, Ma’ruf belum dilakukan tindakan penahanan oleh penyidik.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Rabu (2/7/2025) kemarin, KPK telah memeriksa dua orang wiraswasta sebagai saksi. Namun seorang di antaranya mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua saksi yang dipanggil yakni Andi Wirawan selalu wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.
Hartono yang hadir memenuhi panggilan penyidik dicecar soal investasi yang dilakukan terdangka MC. “Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi. (Yudha Krastawan)