IPOL.ID – Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam melontarkan kritik keras terhadap berbagai kebijakan pajak baru yang dinilainya kian memberatkan masyarakat. Ia bahkan mengungkapkan adanya kabar bahwa amplop dari acara pernikahan pun berpotensi bakal dikenai pajak oleh pemerintah.
Pernyataan Mufti ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Rabu (23/7).
Awalnya Mufti menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang berdampak pada berkurangnya pendapatan negara.
“Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah kementerian keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang membebani rakyat. Salah satunya adalah perluasan sektor usaha yang kini dikenai pajak.
Dia menyebutkan, kini penjualan daring di platform seperti Shopee, TikTok, dan Tokopedia telah dikenai pajak. Tak hanya itu, para influencer dan pekerja digital juga tak luput dari bidikan pajak.
