“Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” katanya.
Yang paling mengejutkan, Mufti menyatakan mendengar kabar mengenai rencana pengenaan pajak atas amplop yang diterima di acara pernikahan atau hajatan.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ucapnya.
“Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit,” imbuhnya.
Dampak dari berbagai kebijakan pajak ini, lanjut Mufti, telah membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kebingungan. Anak-anak muda di daerah yang selama ini berjualan di toko-toko online mulai menghitung ulang kelangsungan bisnis mereka.
“Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak,” katanya. (far)

