IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi atensi khusus pada kasus tewasnya anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigadir N di kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu.
Dalam kasus tersebut, jajaran Polda NTB menetapkan tiga tersangka Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengundang pihak terkait yang mengetahui kejadian untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.
“LPSK sebagai lembaga negara melindungi saksi dan atau korban wajib memberi perlindungan terhadap saksi dalam sebuah tindak pidana untuk membuat terang perkara sedang terjadi. Kemungkinan jadi Justice Collabolator terbuka lebar bagi yang ingin membongkar kejadian sebenarnya,” kata Sri dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Dikatakan Sri bahwa permohonan menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang diterima LPSK hingga Juni 2025 sebanyak 11 orang. Sedangkan di tahun 2024, 4 orang dan 6 orang pada 2023.

