Selain itu, atensi diberikan LPSK terhadap sebuah perkara tindak pidana dapat dilakukan dengan melakukan perlindungan proaktif dilakukan LPSK sesuai mandat Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan Perlindungan tanpa diajukan permohonan.
Tindakan proaktif dan penangan kasus menjadi perhatian publik pada 2024 mencapai 154 kasus meningkat dari tahun 2023 sebanyak 83 kasus.
Selanjutnya LPSK melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman membahayakan, hasil analisis tim medis atau psikolog, dan rekam jejak tindak pidana pernah dilakukan oleh saksi dan korban.
“LPSK juga melakukan proses penelaahan keterangan, surat, atau dokumen terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014),” tutup Sri. (Joesvicar Iqbal)

