Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK.
Sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp49.052.289.803,00, dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar.
Tidak hanya itu, MA juga mencabut hak politik Setnov. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Sebagai informasi, dalam putusan awal Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018, Setnov dihukum 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa larangan memegang jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman. (far)
