Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun
Headline

MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun

Farih
Farih Published 02 Jul 2025, 14:33
Share
2 Min Read
Setya Novanto
Setya Novanto. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Lewat putusan ini, hukuman penjara mantan Ketua DPR ini dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan ini tercatat dalam amar putusan dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020.

“Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).

Perkara PK Setya Novanto ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Baca Juga

Johnny G Plate
MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
IMO Indonesia Apresiasi Pembentukan Satgas Khusus Mahkamah Agung
Kasus Suap Hakim Terus Terulang, Komisi III Segera Panggil Mahkamah Agung

Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. Terhitung sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020, MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara ini.

Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi putusan MA.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mahkamah agung, setya novanto
Farih 02 Jul 2025, 14:33
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. Foto: Ist Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua
Next Article Lobi masuk kendaraan roda empat di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id KPK Periksa 2 Pihak Swasta Dalam Kasus Gratifikasi di MPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Thom Haye dan Jay Idzes di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat. (Dok.PSSI).
HeadlineOlahraga

Andalan Timnas Indonesia, Thom Haye, Nathan Tjoe-A-On, Justin Hubner Masih Menggagur

Olahraga
Even Maraton Patriot Run Indonesia Emas, Targetkan 10 Ribu Peserta dan Perebutkan Total Hadiah Rp 338 juta
08 Jul 2025, 17:59
HeadlineOlahraga
Duka Bobotoh: Ditahan Imbang Dewa United, Persib Bandung Tersingkir Lebih Cepat di Piala Presiden 2025
08 Jul 2025, 22:30
Ekonomi
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
08 Jul 2025, 17:34
Nusantara
Pabrik Karet Remah Pertama di Aceh Beroperasi, Bakal Dongkrak Ekonomi Petani dan Warga Sekitar
08 Jul 2025, 16:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?