IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Lewat putusan ini, hukuman penjara mantan Ketua DPR ini dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan ini tercatat dalam amar putusan dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020.
“Amar putusan: KABUL,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (2/7).
Perkara PK Setya Novanto ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025. Terhitung sejak didaftarkan pada 6 Januari 2020, MA membutuhkan waktu 1.956 hari untuk memutus perkara ini.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi putusan MA.