IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pada Selasa (2/7/2025), KPK telah memanggil dua orang pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua saksi yang diperiksa yakni Andi Wirawan selalu wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi dari pihak pemerintah atau penyelenggara negara. Keduanya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020, Dyastasita Widya Budi dan Kepala UKPBJ pada Setjen MPR RI Tahun 2020, Joni Jondriman.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/6/2025). Dalam pemeriksaan, keduanya dicecar ihwal dugaan rasuah dalam proses pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
