Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mulai 14 Juli 2024, Pemerintah Keluarkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Mulai 14 Juli 2024, Pemerintah Keluarkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah
HeadlineNews

Mulai 14 Juli 2024, Pemerintah Keluarkan Aturan Ayah Antar Anak ke Sekolah

Bambang
Bambang Published 15 Jul 2025, 10:12
Share
2 Min Read
Ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah. Foto: Istcok @chameleonseye
Ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah. Foto: Istcok @chameleonseye
SHARE

IPOL.ID- Momen hari pertama sekolah selalu jadi pengalaman yang tak terlupakan bagi anak-anak. Apalagi kalau hari spesial itu bisa ditemani langsung oleh sosok Ayah. Namun, banyak anak di Indonesia yang justru tumbuh tanpa kehadiran ayah (fatherless). Dengan 20,9% anak tidak memiliki figur ayah menurut data UNICEF 2021 dan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua menurut BPS 2021.

Oleh karena itu ditahun ini pemerintah pun mengeluarkan aturan resmi yang mendorong keterlibatan Ayah di hari pertama anak masuk sekolah. Hal ini dibuat bukan sekadar anjuran, aturan ini jadi bukti negara mendukung peran Ayah dalam tumbuh kembang anak. Jadi bukan cuma Bunda saja yang sibuk di pagi hari, kini Ayah juga punya peran penting yang diakui.

Melalui Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2025, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BKKBN menggulirkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah sebagai bagian dari kampanye Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Imbauan ini tidak sekadar ajakan biasa. Bagi aparatur sipil negara (ASN), aturan tersebut bersifat wajib. ASN diminta hadir langsung ke sekolah untuk mengantar anak, melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah, menyertakan bukti berupa pengumuman resmi atau dokumentasi, dan kembali ke tempat kerja paling lambat pukul 12.00 untuk melapor ke atasan.

Baca Juga

Ilustrasi kantong plastik yang alami kenaikan harga.(foto freepik)
Harga Kantong Plastik Melonjak, Pemerintah Mulai Cari Solusi
Pemerintah Tuntut Investigasi Menyeluruh dan Pertanggungjawaban Pelaku atas Insiden Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah Antar Anak ke Sekolah, Keluarkan Aturan, Mulai 14 Juli 2024, Pemerintah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PBSI Japan Open 2025: Kata-kata Alwi Farhan usai Mengalahkan Lee Chia Hao dari Chinese Taipei
Next Article Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan, hingga akhir tahun 2024, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45%. Ini didukung dengan sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?