IPOL.ID- Momen hari pertama sekolah selalu jadi pengalaman yang tak terlupakan bagi anak-anak. Apalagi kalau hari spesial itu bisa ditemani langsung oleh sosok Ayah. Namun, banyak anak di Indonesia yang justru tumbuh tanpa kehadiran ayah (fatherless). Dengan 20,9% anak tidak memiliki figur ayah menurut data UNICEF 2021 dan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua menurut BPS 2021.
Oleh karena itu ditahun ini pemerintah pun mengeluarkan aturan resmi yang mendorong keterlibatan Ayah di hari pertama anak masuk sekolah. Hal ini dibuat bukan sekadar anjuran, aturan ini jadi bukti negara mendukung peran Ayah dalam tumbuh kembang anak. Jadi bukan cuma Bunda saja yang sibuk di pagi hari, kini Ayah juga punya peran penting yang diakui.
Melalui Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2025, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BKKBN menggulirkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah sebagai bagian dari kampanye Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
Imbauan ini tidak sekadar ajakan biasa. Bagi aparatur sipil negara (ASN), aturan tersebut bersifat wajib. ASN diminta hadir langsung ke sekolah untuk mengantar anak, melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah, menyertakan bukti berupa pengumuman resmi atau dokumentasi, dan kembali ke tempat kerja paling lambat pukul 12.00 untuk melapor ke atasan.
