Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Cabut Permendag No 8 Tahun 2024 dan Terbitkan 9 Permendag Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Cabut Permendag No 8 Tahun 2024 dan Terbitkan 9 Permendag Baru
Ekonomi

Pemerintah Cabut Permendag No 8 Tahun 2024 dan Terbitkan 9 Permendag Baru

Iqbal
Iqbal Published 03 Jul 2025, 11:28
Share
4 Min Read
Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Dok. Kementerian Perindustrian
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan sektor industri manufaktur nasional, di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global dan gempuran produk impor di pasar domestik.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.

Kebijakan ini merupakan langkah awal deregulasi, yang bertujuan untuk menyederhakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan self-assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian Perindustrian  memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis. Selain itu, juga sebagai bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor, serta upaya memastikan ketersediaan bahan baku dan barang penolong bagi industri nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, mengutip Kamis  (3/7/2025).

Baca Juga

Para pekerja pabrik tekstil Sritex saat produksi masih berlangsung. Foto: dok Sri Rejeki Isman
Menperin Yakin Industri TPT Tetap Jadi Sektor Sunrise
Gara-gara Insentif Rumah Diperpanjang, Menperin Sebut Industri Pendukung Makin Menggeliat
Menperin Klaim Konsep Mobnas Sudah Siap, Produksi Ditarget Mulai 2027
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cabut Permendag, Deregulasi, menperin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kala Para Pecinta Kucing Berkumpul di Merlynn Park Hotel Jakarta Kala Para Pecinta Kucing Berkumpul di Merlynn Park Hotel Jakarta
Next Article Presiden Prabowo Subianto melaksanakan ibadah Umrah di Kota Suci Makkah pada Rabu dini hari (3/7/2025). Foto: BPMI Setpres Prabowo Laksanakan Umrah di Sela Kunjungan ke Arab Saudi

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?