Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa
HeadlineNasional

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

Iqbal
Iqbal Published 14 Jul 2025, 15:50
Share
4 Min Read
fadli zon kemenbud
SHARE

Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementrian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.

Pertimbangan PenetapanTanggal 17 Oktober Sebagai Hari Kebudayaan Nasional:

1. Secara Historis, tanggal 17 Oktober memiliki makna yang kuat dalam sejarah Kebudayaan Indonesia. Pada 17 Oktober 1951, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani Presiden Sukarno Tentang Lambang Negara Garuda Pancasila yang didalamnya mengandung simbolisasi hari
kemerdekaan, dasar negara serta semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 17 oktober, fadli zon, Hari Kebudayaan Nasional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BARY 1 Ikuti Arahan Presiden, Menteri PU Percepat Peningkatan Jalan Daerah Muna Barat
Next Article Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (ketiga dari kiri) saat menandatangani fakta integritas dalam apel ASN DPRD DKI Jakarta.(foto istimewa) Aga Minta ASN di Lingkup DPRD DKI Kompak dan Saling Mengisi Kekurangan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?