Selain itu, Ari juga mempertanyakan akurasi perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, justru majelis hakim yang akhirnya mengambil alih perhitungan tersebut, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.
“Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI,” ujarnya. (far)
