IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim sebelumnya memvonis Tom dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Keputusan banding ini disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menegaskan bahwa kliennya akan melawan putusan tersebut, bahkan jika hanya dihukum satu hari.
“Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” katanya, Senin (21/7).
Ari menyoroti vonis tersebut mengabaikan aspek penting, yakni ketiadaan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini.
Menurut Ari, ketidakjelasan pertimbangan detail tentang niat jahat ini menunjukkan keraguan hakim dalam memutus perkara. Ia berpendapat berdasarkan asas in dubio pro reo sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.
asas itu merupakan sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.
