Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengacara Tom Lembong: Dihukum Sehari Saja Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengacara Tom Lembong: Dihukum Sehari Saja Banding
Headline

Pengacara Tom Lembong: Dihukum Sehari Saja Banding

Farih
Farih Published 21 Jul 2025, 12:31
Share
2 Min Read
Tom Lembong
Tom Lembong dikabarkan akan bebas Jumat malam ini. Foto: Instagram @aniesbaswedan
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Tom dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Keputusan banding ini disampaikan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menegaskan bahwa kliennya akan melawan putusan tersebut, bahkan jika hanya dihukum satu hari.

“Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” katanya, Senin (21/7).

Baca Juga

Tom Lembong
Tom Lembong Penuhi Panggilan KY
Hotman Paris dan Pakar Hukum Pidana Kompak: Abolisi Tom Lembong Berlaku Mutatis Mutandis bagi Terdakwa Lain
Setelah Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo Diminta Bebaskan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Ari menyoroti vonis tersebut mengabaikan aspek penting, yakni ketiadaan unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini.

Menurut Ari, ketidakjelasan pertimbangan detail tentang niat jahat ini menunjukkan keraguan hakim dalam memutus perkara. Ia berpendapat berdasarkan asas in dubio pro reo sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

asas itu merupakan sebuah prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banidng, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Pengemudi ojek online menunggu pelanggannya di pinggir jalan di Cawang, Jakarta, Indonesia. Saat ini, taksi online menjadi salah satu moda transportasi andalan bagi masyarakat perkotaan. Foto: Istock @Sony Herdiana Ancam Matikan Aplikasi, Puluhan Ribu Ojol Gelar Aksi Demo di Depan Istana Hari Ini
Next Article Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum luncurkan kursus renang Putri Duyung. (dok. Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum) Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum Luncurkan Kursus Renang Putri Duyung

TERPOPULER

TERPOPULER
Agus Harimurti Yudhoyono
Headline

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Headline
Jokowi Ikut Tren, Unggah Keramaian Joget Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Solo
30 May 2026, 21:01
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?