IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pada Selasa (8/7/2025), KPK telah memanggil tujuh saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Adapun ketujuh saksi itu adalah Mokh Sukiman selaku PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; Naila Maharlika selaku Kepala Sub Bagian Keuangan; Heri Pranoto selaku Kepala DPKAD Kab Lamongan tahun 2017; dan Laili Indayati selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan.
Kemudian, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019/Direktur CV Absolute; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015-2019.
