“Total sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” sebutnya.
Atas Perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diketahui, sebelumnya Operasi ANTIK 2025 periode 17–30 Juni 2025 berhasil mengungkap 23 kasus narkoba dengan 26 tersangka diamankan beserta barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi.
Dengan Penemuan ini, Satresnarkoba Polres Banjarbaru menemukan 13 kasus dengan 16 tersangka dan 167,9 gram sabu 61 butir ekstasi.
Sementara, Polsek Banjarbaru Utara menemukan 2 kasus dengan 2 tersangka dan 10,18 gram sabu.
Polsek Cempaka menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka dan 6,65 gram sabu.
Polsek Liang Anggang menemukan 3 kasus dengan 3 tersangka serta 12,8 gram sabu 8 butir ekstasi.
Polsek Aluh-Aluh menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan 1,04 gram sabu, serta Polsek Beruntung Baru menemukan 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 1,11 gram sabu. (far)
