IPOL.ID – Ketua DPR Puan Maharani menyatakan seluruh partai politik di parlemen memiliki sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Puan menegaskan bahwa mengacu pada UUD pemilu dilakukan lima tahun sekali.
“Terkait dengan putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Menurutnya putusan MK yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dasar tentang masa pemilu perlu dikaji secara serius. Penyelenggaraan pemilihan umum lima tahunan merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Namun, Puan mengatakan respons atas putusan tersebut akan dilakukan secara konstitusional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan partai politik.
