Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Putusan MK Pemisahan Pemilu Dinilai Bisa Melemahkan Kontrol Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Putusan MK Pemisahan Pemilu Dinilai Bisa Melemahkan Kontrol Rakyat
Politik

Putusan MK Pemisahan Pemilu Dinilai Bisa Melemahkan Kontrol Rakyat

Farih
Farih Published 06 Jul 2025, 14:05
Share
1 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK di kawasan Jakpus salah satu lembaga peradilan di tanah air.(Foto dok MKRI)
SHARE

IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal, kepala daerah dan DPR RI menjadi perhatian serius sejumlah kalangan.

Dikhawatirkan dengan pemisahan pelaksanaan pemilu tersebut fungsi pengawasan rakyat terhadap pemerintah mengalami penurunan.

“Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah merupakan kombinasi berbahaya. Kebijakan ini berpotensi melumpuhkan kontrol demokratis rakyat terhadap pemerintah,” ujar pengamat politik, Sugiyanto, Minggu (6/7/2025).

Yang sangat mengkhawatirkan pemisahan pemilu dapat dianggap sebagai bentuk konstitusionalisasi jabatan tanpa mandat rakyat.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
MK Tak Terima Gugatan Soal Sanksi Pidana Pengemudi Merokok
Cegah KKN, Parpol Dukung Larangan Keluarga Presiden Maju Jadi Capres

“Hal itu akan menjadi suatu bentuk perampasan kedaulatan rakyat secara legal dan formal. Ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” bebernya.

Lebih jauh, pengamat yang akrab disapa SGY itu menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025, membuka peluang perpanjangan masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah tanpa melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Ketua DPRD DKI Apresiasi Peningkatan Anggaran untuk Kesehatan dan Pendidikan di APBD-P 2025
Next Article Anggota DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Ist. Legislator Nilai MK Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?