IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal, kepala daerah dan DPR RI menjadi perhatian serius sejumlah kalangan.
Dikhawatirkan dengan pemisahan pelaksanaan pemilu tersebut fungsi pengawasan rakyat terhadap pemerintah mengalami penurunan.
“Pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah merupakan kombinasi berbahaya. Kebijakan ini berpotensi melumpuhkan kontrol demokratis rakyat terhadap pemerintah,” ujar pengamat politik, Sugiyanto, Minggu (6/7/2025).
Yang sangat mengkhawatirkan pemisahan pemilu dapat dianggap sebagai bentuk konstitusionalisasi jabatan tanpa mandat rakyat.
“Hal itu akan menjadi suatu bentuk perampasan kedaulatan rakyat secara legal dan formal. Ini tentu bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi,” bebernya.
Lebih jauh, pengamat yang akrab disapa SGY itu menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025, membuka peluang perpanjangan masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah tanpa melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat.
