Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Nilai MK Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Legislator Nilai MK Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU
Headline

Legislator Nilai MK Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

Farih
Farih Published 06 Jul 2025, 14:17
Share
3 Min Read
Anggota DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Ist.
Anggota DPR RI Muhammad Khozin. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal terus menjadi perbincangan. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai langkah MK tersebut telah melampaui peran utamanya, tidak sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tapi justru tampak seperti lembaga pembuat undang-undang ketiga setelah pemerintah dan DPR.

“Perlu kita pahami bersama bahwa MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (6/7).

Khozin menyoroti bahwa peran dan kewenangan MK perlu ditegaskan kembali secara kolektif. Menurutnya, jangan sampai MK dijadikan alat untuk mempersingkat proses penolakan terhadap produk legislasi yang telah melalui proses panjang dan berbiaya tinggi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahkamah Konstitusi, mk, uu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Mahkamah Konstitusi Putusan MK Pemisahan Pemilu Dinilai Bisa Melemahkan Kontrol Rakyat
Next Article Guru di Malaysia kesalan karena muridnya menulis tugas karangan menggunakan Bahasa Indonesia. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo Viral Guru Malaysia Geram Tugas Bahasa Melayu Penuh Kosakata Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

HeadlineHukum
Muhadjir Effendi Penuhi Panggilan KPK, Dipeirksa Soal Menaknisme Kuota Haji Tambahan
18 May 2026, 22:00
Nasional
BNPB Laporkan Bencana Banjir hingga Tanah Longsor Masih Mendominasi di Sejumlah Daerah
18 May 2026, 20:59
Headline
2 Jurnalis Republika Ditangkap Militer Israel
19 May 2026, 07:54
Headline
Pep Guardiola Dikabarkan Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini
19 May 2026, 08:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?