IPOL.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal terus menjadi perbincangan. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai langkah MK tersebut telah melampaui peran utamanya, tidak sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tapi justru tampak seperti lembaga pembuat undang-undang ketiga setelah pemerintah dan DPR.
“Perlu kita pahami bersama bahwa MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator. Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (6/7).
Khozin menyoroti bahwa peran dan kewenangan MK perlu ditegaskan kembali secara kolektif. Menurutnya, jangan sampai MK dijadikan alat untuk mempersingkat proses penolakan terhadap produk legislasi yang telah melalui proses panjang dan berbiaya tinggi.
