“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU ya sudah kita lakukan constitusional enginering terkait tugas pokok dan tusi dari MK,” bebenya.
Dia menyinggung putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dianggap bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan lama, MK menolak menetapkan model keserentakan pemilu karena dinilai sebagai ranah pembuat undang-undang. Namun, dalam putusan terbaru, MK justru menetapkan pemilu harus dipisah antara nasional dan daerah.
“Selain itu dalam keputusan 55/2019 MK dengan tegas menolak memberikan putusan mengenai model keserentakan karena menjadi tugas dari pembuat UU tapi di keputusan 135/2025 malah memerintahkan adanya Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal,” ucap politisi Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MK ini tidak bisa langsung diimplementasikan oleh pemerintah karena menimbulkan benturan norma dengan konstitusi.
