“Saya lupa lagi lagunya karena sudah lama, Yang Mulia,” ucap Sammy sambil tertawa.
Sammy akhirnya melantunkan tembang populer Kerispatih, “Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi.”
Sidang ini merupakan bagian dari pengujian Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 musisi ternama, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, BCL, Nadin Amizah, hingga Bernadya. Mereka memberikan kuasa hukum kepada advokat dari Gerakan Satu Visi.
Gugatan ini dipicu oleh beberapa kasus, salah satunya pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, karena dianggap tidak meminta izin dan membayar royalti.
Agnez Mo bahkan dihukum membayar ganti rugi Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia juga dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Para pemohon menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kejelasan hukum. Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Pasal 113 ayat (2) huruf f, serta memberikan tafsir baru terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1). (far)
