IPOL.ID – Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/7) mendadak berubah suasana.
Ruang Sidang Pleno MK yang biasanya serius, sejenak terasa seperti ruang karaoke ketika dua musisi kenamaan, Lesti Kejora dan Hendra Samuel ‘Sammy’ Simorangkir, diminta untuk menyanyikan lagu mereka.
Momen tak biasa ini terjadi saat Ketua MK, Suhartoyo, meminta Lesti untuk membawakan lagu ciptaannya sendiri.
“Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?” tanya Suhartoyo.
“Punya, Pak,” jawab Lesti.
Suhartoyo kemudian memintanya menyanyikan karya sendiri dan bukan lagu orang lain, mengingat pokok perkara yang dibahas berkaitan dengan hak cipta dalam dunia pertunjukan.
“Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja,” ucap Suhartoyo.
Lesti pun menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul Angin.
“Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih,” Lesti bersenandung.
