Lanjut Erlehana menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan satu saksi yaitu warga yang menolong korban. Selain itu, pelaku yang menjabat sebagai pengasuh pondok pesantren berada di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang juga telah dimintai keterangan.
“Pelapor sudah kita mintai keterangan, satu saksi dan terlapor merupakan pengasuh pondok. Belum naik sidik (tersangka), karena menunggu hasil visum,” katanya.
Erlehana mengaku, pihaknya tengah berupaya meminta keterangan saksi lain, yakni sejumlah santri yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Malang untuk dapat meminta keterangan secara langsung saksi dari Ponpes. Selain mengungkap dugaan adanya santri lain yang menjadi korban.
“Ada informasi ada korban lain, kita masih koordinasikan dengan Kemenag, untuk bisa meminta keterangan langsung di pondok. Karena saksi kita panggil, tidak datang,” tegasnya.
Erlehana juga membeberkan bagaimana kronologi dari dugaan penganiayaan itu. Hukuman itu bermula ketika korban keluar ponpes malam hari untuk mencari makan. Aksi nekat korban keluar ponpes diketahui pengasuh yang kemudian memberikan sanksi hukuman cambuk pada kedua kakinya.
