“Korban awalnya keluar malam untuk cari makan. Kemudian diketahui ustaz (pengasuh). Karena melanggar aturan dihukum cambuk kedua kakinya,” tuturnya.
Hukuman cambuk yang dilakukan pelaku berdasarkan aturan tertulis yang dibuat oleh pondok pesantren. Hal itu disampaikan ketika menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di PPA Satreskrim Polres Malang.
“Pelaku mengatakan, hukuman cambuk tertuang dalam aturan tertulis. Tapi itu tidak dibenarkan secara hukum,” ucapnya.(Vinolla)

