Frega juga menyebut keterlibatan Sasakawa Peace Foundation merupakan bentuk dari kerja sama Kemenhan yang terjalin sejak 2023 melalui program Military Personnel Exchange.
Melalui jalur diplomatik dan dialog intensif, proses mediasi dilakukan hingga Pemerintah Myanmar menyetujui pembebasan Arnold.
Frega juga menyampaikan pesan kepada Arnold agar lebih waspada bila bepergian ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang sedang dilanda konflik.
“Diharapkan agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar dia.
Untuk diketahui, Arnold ditahan oleh aparat Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan setempat atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act.
Ia ditangkap karena tuduhan masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata di sana. (far)
