Gugatan ini, lanjut Hasudungan, didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang ditandatangani pada 08 Oktober 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT Ratu Mega Indonesia (sebagai Investee) secara jelas menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada PT Bara Asia Contractor (sebagai investor) jika operasional usaha dan penjualan pasir kuarsa (silika) tidak mencapai 300 ribu ton dalam kurun waktu 180 hari, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 9 April 2025.
“Tujuan utama kami mengajukan gugatan ini adalah untuk memastikan PT Ratu Mega Indonesia memenuhi komitmen yang telah mereka sepakati dalam SPKMGR,” tegas Rodliyah Muzdalifah, Direktur Utama PT Bara Asia Contractor. Ia melanjutkan, “Jangka waktu yang disepakati telah terlampaui, dan berdasarkan kondisi yang tertuang dalam perjanjian, kewajiban pengembalian dana seharusnya telah dilaksanakan.”
Lebih jauh kuasa hukum penggugat, Hasudungan Manurung menambahkan bahwa pada tanggal 16 April 2025 pihaknya telah menerima surat persetujuan dari PT Ratu Mega Indonesia untuk mengembalikan dana USD500 ribu tersebut selambat-lambatnya sebelum akhir bulan April 2025. Faktanya hingga saat ini realisasi pembayaran belum kami terima.
