“Ini menunjukkan adanya indikasi wanprestasi yang berkelanjutan. Harapan kami agar pihak PT Ratu Mega Indonesia, Datin Vie Santie Binti Harun dan Abdul Haris menunjukan itikad baik untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tanpa menunda atau menjajikan hal-hal yang tidak pernah terwujud,” ujar kuasa hukum PT BAC.
Gugatan ini, terang kuasa hukum, tidak hanya menuntut pengembalian pokok dana investasi sebesar USD500 ribu tetapi juga mencakup penggantian biaya-biaya yang timbul akibat upaya penagihan dan penggunaan jasa penasihat hukum. PT Bara Asia Contractor juga memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan atas aset-aset terkait serta penetapan uang paksa (dwangsom) guna memastikan kepatuhan Para Tergugat terhadap putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku dan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak klien kami,” kata Hasudungan Manurung.

