IPOL.ID – Video permintaan maaf Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara di Rusia, memicu beragam tanggapan, termasuk dari Komisi I DPR. Satria menyampaikan soal keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyatakan jika status memang kewarganegaraan Satria sudah dicabut, maka Pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum atau diplomatik kepada Satria.
“Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (23/7).
Sebelumnya, melalui akun TikTok @zstorm689, Satria mengunggah video berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono atas kesalahannya menandatangani kontrak militer dengan Kementerian Pertahanan Rusia.
