Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TB Hasanuddin: Jika Kewarganegaraan Dicabut, Satria Kumbara Tak Punya Hak Perlindungan Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > TB Hasanuddin: Jika Kewarganegaraan Dicabut, Satria Kumbara Tak Punya Hak Perlindungan Negara
Headline

TB Hasanuddin: Jika Kewarganegaraan Dicabut, Satria Kumbara Tak Punya Hak Perlindungan Negara

Farih
Farih Published 23 Jul 2025, 13:13
Share
3 Min Read
Satria Arta Kumbara. Foto: Tangkapan layar TikTok @zstorm689
Satria Arta Kumbara. Foto: Tangkapan layar TikTok @zstorm689
SHARE

Satria mengaku tak menyadari bahwa tindakannya bisa berakibat pada kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Ia pun meminta agar bisa kembali menjadi WNI.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi permintaan Satria tersebut, menjelaskan bahwa status kewarganegaraan sepenuhnya kewenangan Kementerian Hukum.

Terkait hal tersebut, TB Hasanuddin menyebut memang diperlukan pengecekan lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap individu seperti Satria. Hal ini memang menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Merujuk pada Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Baca Juga

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Foto:
TB Hasanuddin: Kasus Kematian Prada Lucky Harus Diproses di Pengadilan Militer
Menteri Hukum Buka Suara soal Satria Arta Kumbara yang Ingin Jadi WNI Lagi
TB Hasanuddin Minta TNI Evaluasi Total Prosedur Pemusnahan Amunisi Usai Ledakan Maut di Garut

“Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022,” terang dia.

“Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM,” imbuh Mayjen (Purn) TNI itu.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, TB Hasanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto melantik perwira muda TNI-Polri, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/3/2025). Foto: humas polri Prabowo Lantik 2 Ribu Perwira Muda TNI-Polri
Next Article Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Foto: Instagram @anwaribrahim_my Anwar Turunkan Harga Bensin dan Bagi-Bagi Uang Tunai ke Warga Malaysia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
12 May 2026, 00:26
Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?