IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan pencopotan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, setelah terungkap kasus peminjaman uang yang dilakukannya kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.
Pramono menyatakan arahan itu disampaikan setelah Wali Kota Jakarta Timur melaporkan kejadian tersebut kepadanya.
“Yang kemarin di Jakarta Timur ada salah seorang lurah yang kemudian meminta utang kepada PPSU sampai dengan angka Rp17 juta. Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan,” ujar Pramono dikutip pada Selasa (1/7).
Menurut Pramono, tindakan Eric bukan hanya mencoreng integritas pribadi sebagai pemimpin wilayah, tetapi juga memberi contoh buruk bagi lingkungan birokrasi.
“Karena tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini. Maka lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan,” tegas Pram. (far)