Sementara itu, tujuh wartawan lainnya mengaku dikejar dan diintimidasi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari aparat dan organisasi masyarakat. Didik menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi. Proses penanganan akan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, dua petugas keamanan dari PT GRS, yakni Karim dan Bangga, telah ditangkap oleh Polres Serang. Kepolisian juga tengah memburu tiga orang lainnya yang diduga merupakan anggota ormas yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Penyegelan pabrik PT GRS sendiri dilakukan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang sedang dalam proses penindakan oleh KLHK. Insiden ini menyoroti kembali isu penting mengenai keselamatan jurnalis di lapangan, serta perlindungan hukum bagi petugas negara yang menjalankan tugasnya.
Samapai saat ini Polda Banten terus akan mengusut kasus ini secara tuntas dan tidak mentolerir tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.(Vinolla)
