Dalam surat perjanjian kerja, disebutkan bahwa PPK memiliki kewenangan untuk memutus kontrak kerja apabila PJLP tidak mentaati aturan atau tidak menunjukkan kinerja yang baik. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan oleh PPK bersama PPTK atau atasan langsung.
“Ini adalah kewenangan PPK sebagaimana tertuang dalam SPK angka 15 dan 16. Jika PJLP tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik, kontrak dapat dihentikan lebih awal. Hak-hak PJLP pun terbatas pada upah, cuti, jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku,” jelas Asril.
Untuk diketahui, pembayaran upah PJLP dilakukan langsung ke rekening Bank DKI atas nama Robinson Sirait. Namun sejak dinyatakan diberhentikan, pembayaran dihentikan dan tidak ada kewajiban lebih lanjut dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta.(sofian)

